DEFINISI PIUTANG USAHA DAN JENISNYA


A. Definisi Piutang Usaha

Piutang merupakan salah satu unsur dari aktiva lancar dalam neraca perusahaan yang timbul akibat adanya penjualan barang dan jasa atau pemberian kredit terhadap debitur yang pembayaran pada umumnya diberikan dalam tempo 30 hari (tiga puluh hari) sampai dengan 90 hari (sembilan puluh hari). Dalam arti luas, piutang merupakan tuntutan terhadap pihak lain yang berupa uang, barang-barang atau jasa-jasa yang dijual secara kredit.

Pada umumnya piutang timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan, dimana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual beli. Mengingat piutang merupakan harta perusahaan yang sangat likuid maka harus dilakukan prosedur yang wajar dan cara-cara yang memuaskan dengan para debitur sehingga perlu disusun suatu prosedur yang baik demi kemajuan perusahaan.

Pengertian Piutang menurut Soemarso S R adalah:

“Perusahaan mempunyai hak klaim terhadap seseorang atau perusahaan lain dengan adanya hak klaim ini perusahaan dapat menuntut pembayaran dalam bentuk uang atau penyerahan aktiva atau jasa lain kepada pihak dengan siapa ia berpiutang”
Sedangkan menurut Rudianto piutang adalah:

“Klaim perusahaan atas uang, barang atau jasa kepada pihak lain akibat transaksi dimasa lalu.”  
Piutang bagi kegunaan akuntansi lebih sempit pengertiannya yaitu untuk menunjukkan tuntutan-tuntutan pada pihak luar perusahaan yang diharapkan akan diselesaikan dengan penerimaan jumlah uang tunai.

Dari beberapa pengertian piutang diatas, dapat disimpulkan bahwa piutang adalah tagihan kepada pihak lain dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagai akibat adanya penjualan kredit usaha. Piutang juga merupakan klaim dalam bentuk uang terhadap perusahaan atau perseroan atau klaim terhadap pihak lain, agar pihak tersebut membayar sejumlah uang atau jasa dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

(Baca juga : Persamaan Dasar Akuntansi)

B. Jenis-Jenis Piutang Usaha

Piutang usaha memiliki beberapa jenis, yaitu :

1. Piutang Dagang

Jenis piutang yang paling umum adalah piutang dagang atau account receivable. Transaksi piutang ini umum terjadi dalam bisnis. Biasanya, piutang dagang terjadi karena pembelian barang dengan harga yang tinggi sehingga mengharuskan pembelinya membayar secara kredit. Piutang dagang biasanya diberikan dengan batas waktu atau umur piutang dagang maksimal 1 tahun. Dikarenakan periodenya yang relatif pendek ini, maka piutang dagang termasuk dalam aktiva lancar. Pada umumnya, terwujudnya piutang dagang tidak disertai dengan adanya bunga. Namun pada kondisi tertentu, seperti keterlambatan pelunasan piutang dagang, akan dikenakan denda berupa bunga maupun beban jasa sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Dalam kehidupan nyata, piutang dagang tak selalu akan dibayar lunas oleh pemilik utang. Track record si pengutang akan memengaruhi perusahaan dalam memiliki harapan untuk mengumpulkan hak mereka. Semakin buruk track record si pengutang, mau tidak mau perusahaan juga harus mengurangi harapan mereka bahwa dana piutang tersebut tidak akan kembali. Kondisi ini menyebabkan perusahaan harus membuat cadangan kerugian piutang (CKP) karena memiliki beban kerugian piutang (BKP). Kerugian piutang ini adalah sejumlah nominal yang merupakan dana piutang yang akan tak tertagih. Besaran dana piutang tak tertagih ini bermacam-macam, tergantung pada transaksi yang terjadi pada tahun berjalan serta kebijakan perusahaan itu sendiri. 

Misalkan pada tahun tertentu, perusahaan mendapatkan penjualan kredit dengan total nilai Rp 500.000.000 dan di akhir tahun perusahaan selalu menjadikan CKP mereka naik menjadi 5% dari penjualan kredit. Ini artinya, dana piutang yang dimiliki perusahaan di tahun tersebut sebesar Rp 25.000.000 sangat mungkin untuk tidak tertagih.

2. Piutang Wesel 

Jenis piutang selanjutnya yang juga relatif umum adalah piutang wesel atau notes receivable. Piutang wesel merupakan instrumen kredit resmi yang bisa digunakan pemegangnya untuk menagih sejumlah utang seseorang. Terjadinya piutang wesel bisa karena berbagai kondisi. Kondisi pertama adalah karena seseorang meminjam uang tunai dan memberikan pernyataan hitam di atas putih (berupa surat promes) bahwa ia akan melunasi kewajibannya di masa depan dengan waktu dan nominal yang sudah ditentukan. Kondisi kedua, piutang wesel terjadi karena aktivitas jual-beli secara kredit. Aktivitas ini awalnya dianggap sebagai piutang dagang. Akan tetapi ketika pembelinya menyerahkan surat promes yang menyatakan kesanggupannya untuk melunasi kewajiban dari aktivitas jual-beli kredit tersebut, maka piutang dagang tersebut akan berubah menjadi piutang wesel.

Umur piutang wesel lebih panjang dibandingkan dengan piutang dagang. Setidaknya, surat promes tersebut berumur 60 hari. Penggunaan piutang wesel lazim untuk transaksi dengan nilai besar sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk pelunasan dan jaminan bagi pemegangnya untuk mendapatkan haknya. Dikarenakan waktu pelunasannya menjadi lebih lama, biasanya piutang wesel akan disertai dengan pemberlakuan bunga. Akan tetapi, juga terdapat tipe piutang wesel yang tidak disertai dengan bunga.

Salah satu keuntungan menggunakan piutang wesel bagi pemegangnya adalah pendiskontoan. Pendiskontoan piutang wesel artinya menjaminkan surat promes tersebut. Lembaga yang bersedia menerima penjaminan piutang wesel ini adalah bank. Pemegang surat promes bisa menjaminkannya untuk mendapatkan sejumlah dana yang nominalnya mendekati nominal pada surat promes. Mengapa mendekati? Hal ini dikarenakan bank juga menetapkan tingkat diskonto yang harus dibayar pemegang surat promes.

Misalkanya PT X mempunyai surat promes hasil dari penjualan kredit barang kepada Tuan A senilai Rp 1.000.000.000 (tanpa bunga). Karena PT X memiliki rencana untuk ekspansi toko, maka ia membutuhkan sejumlah dana besar secara cepat. PT X punya alternatif untuk menjaminkan surat promes dari Tuan A tersebut ke bank. Bank menetapkan tingkat diskonto sebesar 5%. Artinya, jika PT X setuju dengan tingkat diskonto ini, maka yang akan didapatkan PT X dari bank hanya 95% dari nominal yang tertera pada surat promes, yaitu Rp 950.000.000.

3. Piutang Lain-lain

Jenis ketiga dari piutang umum dalam pelaksanaan tujuan akuntansi biaya adalah piutang lain-lain. Sesuai namanya, jenis piutang ini tidak terdiri dari satu macam piutang saja. Beberapa akun seperti piutang non usaha, pinjaman pada karyawan, atau piutang yang terjadi akibat transaksi yang tidak berhubungan langsung dengan operasional utama, tergolong dalam jenis piutang lain-lain. Klasifikasi piutang ini tergantung pada masa pelunasannya. Jika piutang lain-lain sanggup dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun, maka piutang ini tergolong aktiva lancar. Sedangkan jika piutang baru sanggup dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun, piutang lain-lain tergolong sebagai aktiva tidak lancar.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »