Tampilkan postingan dengan label AKUNTANSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKUNTANSI. Tampilkan semua postingan

SIKLUS AKUNTANSI : PENGERTIAN DAN TAHAPANNYA

Informasi berupa laporan keuangan dihasilkan melalui proses akuntansi yang panjang. Pada proses tersebut terdapat tahap-tahap yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hasil laporan yang baik, valid dan akuntabel. Tahap-tahap itulah yang kemudian disebut sebagai siklus akuntansi. Siklus akuntansi merupakan gambaran proses yang memuat prosedur atas bagaimana pelaporan keuangan dilakukan dan dihasilkan. Siklus akuntansipada dasarnya dapat digolongkan dalam 3 tahapan, yaitu : pencatatan transaksi, pencatatan penyesuaian, dan pelaporan keuangan (Winston, 2013). 

Prinsip-prinsip dan kaidah akuntansi, prosedur-prosedur, metode-metode serta teknik-teknik dari segala sesuatu yang dicakup dalam ruang lingkup akuntansi dicatat dalam suatu periode tertentu. Pada umumnya, siklus akuntansi selalu dimulai dari transaksi sampai pada pembuatan laporan keuangan perusahaan. Dilanjutkan dengan adanya saldo yang ditutup dengan jurnal penutup atau sampai pada jurnal pembalik.

1. Tahap Pencatatan Transaksi
Tahap ini akan diawali dengan identifikasi adanya kejadian berupa transaksi yang akan mempengaruhi posisi keuangan perusahaan. Terjadinya sebuah transaksi kemudian akan memunculkan dokumen, yang terbagi atas dokumen eksternal (dokumen sumber) dari pihak ekternal kemudian diiringi dengan pembuatan dokumen internal organisasi (perusahaan). Berdasarkan dokumen internal yang dilampiri dengan dokumen eksternal, akuntan akan melakukan analisis atas transaksi (misalnya : jenis akun, kode akun, dan jumlah mata uang) kemudian melakukan pencatatan transaksi ke dalam jurnal (journal entry) dengan sistem pencatatan berpasangan (double entry system). Sistem berpasangan adalah sebuah sistem yang mensyaratkan bahwa akuntansi harus dicatat tidak secara tunggal, dalam arti akan memiliki sisi debit dan sisi kredit dengan jumlah mata uang yang sama (seimbang) menurut syarat dalam persamaan akuntansi. Jika proses pencatatan akuntansi dilakukan secara komputerisasi, maka jurnal yang telah dicatat akan mengelompok secara otomatis berdasarkan jenis akun dan kode akunnya (chart of account), akan tetapi jika proses pencatatan dilakukan secara manual atau semi manual (dengan bantuan komputer), maka akuntan harus mengelompokkannya secara manual pula. Pengelompokkan ini akan disebut posting dan hasilnya akan disebut dengan buku besar (disebut ledger untuk sistem terkomputerisasi, dan disebut general ledger untuk sistem manual atau semi manual). Saldo setiap akun dalam buku besar kemudian akan menghasilkan sebuah laporan awal yang disebut dengan neraca saldo (trial balance). 

2. Tahap Pencatatan Penyesuaian 
Secara logika, laporan neraca saldo sebenarnya adalah merupakan dasar dari penyajian laporan keuangan, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan secara langsung, dengan asumsi bahwa tidak terdapat perubahan-perubahan di dalam sebuah akun dalam periode pelaporan tersebut. Akan tetapi, pada praktiknya, beberapa akun di dalam neraca saldo mengalami perubahan-perubahan yang disebabkan karena : 
  • Perubahan kondisi organisasi. Dalam perkembangannya, sebuah organisasi dapat atau dituntut untuk mengalami perubahan seiring dengan perubahan kondisi pasar, jaman dan persaingan. Hal ini disebabkan karena adanya asumsi mendasar, bahwa organisasi harus dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Contoh perubahan kondisi organisasi yang paling sederhana adalah ketika organisasi mengalami pertumbuhan dan mengalami perubahan kepemilikan dalam struktur modalnya, sehingga harus dilakukan penilaian kembali (revaluasi) atas aset-aset yang dimilikinya.
  • Kebijakan internal organisasi. Kejadian yang paling umum terjadi atas sebuah kebjiakan internal organisasi misalnya sistem penggajian, dimana gaji untuk bulan ini akan dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya. Kebijakan ini akan menimbulkan proses tersendiri baik untuk organisasi yang menyajikan pelaporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester atau tahunan. 
  • Kondisi tidak terduga dengan pihak eksternal. Kondisi ini muncul ketika perubahan kondisi pihak eksternal mempengaruhi posisi keuangan perusahaan. Misalnya pelanggan yang kemudian membatalkan transaksinya atau debitur yang kemudian melakukan wanprestasi atas kewajibannya. 
  • Asumsi logis dari sebuah akun. Asumsi ini biasanya merupakan estimasi yang mengharuskan akuntan memilih metode yang tepat untuk melakukan pengukuran sebuah akun, misalnya penyusutan aktiva tetap dan analisa umur piutang. Dengan adanya perubahan-perubahan ini, maka akuntan akan melakukan proses perubahan saldo di dalam neraca saldo yang disebut dengan penyesuaian (adjusment) pencatatan sehingga neraca saldo yang telah dikoreksi tersebut disebut dengan neraca saldo disesuaikan (adjusted trial balance). Untuk organisasi yang memiliki sistem terkomputerisasi, maka penyesuaian atas pencatatan tidak membutuhkan waktu yang lama, akan tetapi jika organisasi masih memiliki sistem yang belum terkomputerisasi (manual), maka akuntan harus melakukan penyesuaian ini di dalam sebuah kertas kerja yang disebut dengan neraca lajur. 
3. Tahap Pelaporan 
Setelah neraca saldo telah dikoreksi (neraca saldo disesuaikan) sesuai dengan kondisi yang terjadi dalam organisasi (perusahaan), maka akuntan dapat menyajikan laporan keuangan perusahaan, berupa : laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Termasuk dalam tahapan ini pula, maka akuntan akan melakukan pencatatan untuk menutup saldo akun (jurnal penutup atau closing entries) di dalam laporan laba rugi, menyesuaikannya dalam akun saldo laba/laba ditahan (retained earnings) di laporan posisi keuangan, kemudian menyiapkan laporan neraca saldo setelah penutupan buku (post-closing trial balance) yang merupakan proses akhir dari siklus akuntansi.

JENIS-JENIS JURNAL DALAM AKUNTANSI


Dalam perusahaan kita perlu mencatat setiap transaksi transaksi yang berhubungan dengan keuangan. Akuntansi keuangan mencatatnya dalam sebuah jurnal agar setiap pengeluran tercatat secara rapi.
Berikut adalah jenis-jenis jurnal dalam akuntansi:

  • Jurnal umum


Jurnal umum adalah pencatatan transaksi secara kronologis berdasarkan urutan waktu terjadinya transaksi, setelah melakukan analisa terhadap bukti-bukti transaksi yang ada ke dalam kelompok akun debit atau kredit.

  • Jurnal khusus

Jurnal khusus adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi khusus dalam perusahaan yang berhubungan dengan penjualan dan pembelian.
Jurnal khusus terdiri dari :

a. Jurnal Penjualan ( Sales Journal)
Jurnal Penjualan adalah jurnal yang digunakan apabila kita melakukan penjualan barang secara kredit kepada Customer.

b. Jurnal Pembelian ( purchases Journal)
Jurnal Pembelian adalah jurnal yang digunakan apabila kita melakukan pembelian barang secara kredit kepada supplier.

c. Jurnal Pengeluaran Kas (Cash Payment Journal)
Jurnal Pengeluaran kas adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat setiap pengeluaran kas dalam suatu perusahaan.

d. Jurnal Penerimaan Kas (Cash Receipt Journal) 
Jurnal Penerimaan kas adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat setiap penerimaan kas dalam suatu perusahaan

e. Jurnal Umum (Memorial Journal)
Memorial Journal adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat transaksi diluar empat jurnal diatas.

f. Jurnal Pembalik ( Reversing Entries)
Jurnal balik adalah jurnal yang dibuat pada awal periode sebagai kebalikan dari sebagian jurnal penyesuaian pada akhir periode sebelumnya. Jurnal ini bersifat opsional namun jika dilakukan memberikan manfaat. Tidak semua ayat jurnal penyesuaian dilakukan reversing entries. Jurnal penyesuian yang dibalik adalah:
1. Hutang biaya
2. Piutang Pendapatan
3. Pendapatan Diterima Dimuka jika digunakan pendekatan pendapatan
4. Biaya Dibayar Dimuka jika digunakan pendekatan beban (biaya)

g. Jurnal Penutup (Closing Entries)
Jurnal Penutup adalah ayat jurnal yang dibuat pada akhir periode akuntansi untuk menutup rekening-rekening nominal/sementara.

Itulah jenis-jenis jurnal yang sering digunakan dalam akuntansi



PERBEDAAN EKONOMI MIKRO DAN MAKRO




Ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi 2 yaitu ilmu ekonomi mikro serta ilmu ekonomi makro. Berikut ini perbedaan ekonomi mikro dan makro.


Ekonomi Mikro

Ilmu ekonomi mikro adalah ilmu yang mempelajari variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya seperti perusahaan, rumah tangga, dan sebagainya. Dalam ekonomi mikro dipelajari tentang bagaimana individu tersebut dalam menggunakan sumber daya yang telah dimilikinya sehingga akan tercapai tingkat kepuasan secara optimum. Secara teori, tiap-tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi secara optimum bersama dengan individu yang lain akan menciptakan terjadinya keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.


Ekonomi Makro

Ilmu ekonomi makro adalah ilmu yang mempelajari variabel ekonomi secara keseluruhan. Variabel ekonomi makro antara lain: pendapatan nasional, pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja atau pengangguran, laju inflasi, jumlah uang yang beredar, ataupun neraca pembayaran internasional.

Ilmu ekonomi makro adalah ilmu yang mempelajari berbagai masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut : 
  • Sejauh mana berbagai sumber daya yang telah dimanfaatkan dalam kegiatan ekonomi. Sumber daya yang telah dimanfaatkan disebut full employment. Sebaliknya, sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian tersebut masih dalam keadaan under employment atau masih terdapat pengangguran.
  • Sejauh mana perekonomian tersebut dalam keadaan stabil khususnya stabilitas pada bidang moneter. Apabila nilai uang tersebut cenderung menurun dan dalam kurun jangka waktu yang panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi juga deflasi.
  • Sejauh mana perekonomian tersebut mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik yang terjadi antara pertumbuhan ekonomi serta pemerataan distribusi pendapatan terdapat yang disebut trade off maksudnya bila ada yang satu membaik, yang lainnya akan cenderung memburuk.

Perbedaan Ekonomi Mikro dan Makro

Dilihat dari segi
Ekonomi Mikro
Ekonomi Makro
Harga
Harga adalah nilai dari suatu komoditas atau barang tertentu saja
Harga adalah nilai dari suatu komoditas secara keseluruhan atau agregat
Unit analisis
Pembahasan tentang kegiatan ekonomi yang melibatkan secara individual. Contohnya permintaan dan penawaran, pasar, biaya dan laba atau rugi dari suatu perusahaan
Pembahasan tentang kegiatan ekonomi secara agregat atau keseluruhan. Contohnya pendapatan nasional, inflasi, deflasi, investasi, pertumbumhan ekonomi.
Tujuan analisis
Ekonomi mikro lebih memfokuskan terhadap tujuan analisis tentang cara mengalokasikan sumber daya yang dimiliki agar dapat tercapai kombinasi yang tepat.
Ekonomi makro lebih memfokuskan terhadap tujuan analisis tentang pengaruh kegiatan ekonomi yang dilakukan terhadap perekonomian yang terjadi secara keseluruhan
Itulah perbedaan ekonomi mikro dan makro.

PENGERTIAN AKUNTANSI BIAYA


Pengertian Biaya

Dalam arti sempit, biaya merupakan pengorbanan (disebut dengan harga pokok) untuk mendapatkan aktiva. Sedangkan dalam arti luas, biaya adalah pengorbanan (diukur dengan satuan uang) untuk tujuan tertentu perusahaan, baik pada masa sekarang maupun yang akan datang.

Dari definisi di atas, pengertian biaya mengandung unsur pokok sebagai berikut :
1)      Biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi.
2)      Biaya dapat diukur dengan satuang uang.
3)      Biaya merupakan pengorbanan yang telah terjadi atau akan terjadi.
4)      Biaya merupakan pengorbanan yang mempunyai tujuan tertentu.

Biaya (cost) dan beban (expense) adalah dua hal yang berbeda. Biaya identik dengan pengorbanan untuk memproduksi barang atau jasa, misalnya : biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead. Sedangkan beban adalah segala jenis pengorbanan atau pengeluaran dalam rangka menciptakan atau mendapatkan penghasilan, misalnya beban iklan, beban serba-serbi dan beban listrik. Secara singkat, bisa dijelaskan bahwa biaya berpasangan dengan output sedangkan beban berpasangan dengan penghasilan atau pendapat. Bila pengorbanan tersebut tidak masuk ke dalam dua kelompok sebelumya, maka digolongkan sebagai kerugian atau loss.

Pada proses produksi, biaya operasional merupakan semua biaya yang dikeluarkan oleh pabrik dalam memproduksi barang, mulai dari awal sampai dengan barang tersebut siap dijual. Oleh karena itu, biaya produksi mencakup biaya langsung dan tidak langsung.

Pengertian Akuntansi Biaya

Proses pengolahan bahan baku menjadi produk jadi disebut proses produksi, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menjadi produk jadi disebut biaya produksi barang jadi. Biaya produksimeliputi biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya-biaya lain yang terjadi di pabrik (biaya overhead pabrik). Biaya yang terjadi tersebut perlu dikumpulkan untuk menentukan harga pokok produksi melalui proses akuntansi, yang disebut akuntansi biaya.

Akuntansi biaya merupakan bagian yang terintegrasi dengan akuntansi keuangan (financal accounting). Akuntansi biaya adalah bidang akuntansi yang kegiatan utamanya ditujukan untuk menghitung biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan seperti, biaya umum, biaya administrasi, biaya produksi, dan biaya-biaya lain

Beberapa defisini akuntansi biayaantara lain sebagai berikut :
  • Menurut Hendi Somantri (1994 : 11), akuntansi biaya adalah proses pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran dan penyajian laporan mengenai transaksi keuangan yang berhubungan dengan biaya pembuatan dan penjualan produk, atau penyerahan jasa serta analisis dan penafsiran terhadap hasilnya.
  • Menurut Armanto Witjaksono (2006 : 1), akuntansi biaya dapat didefinisikan sebagai ilmu dan seni mencatat, mengakumulasikan, mengukur serta menyajikan informasi berkenaan dengan biaya dan beban.
  • Menurut Mulyadi (1994 : 6), akuntansi biaya adalah proses pencatatan, penggolongan, peringakasan dan penyajian biaya pembuatan dan penjualan produk barang atau jasa dengan cara-cara tertentu, serta penafsiran terhadapnya.
Jadi, akuntansi biaya adalah proses pencatatan, penggolongan, peringkasan dan penyajian biaya-biaya pembuatan produk, penjualan produk barang atau penyerahan jasa dengan cara-cara tertentu, serta penafsiran terhadap hasilnya. Akuntansi biaya dapat ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pemakai di dalam perusahaan maupun pemakai di luar perusahaan. Sasaran akuntansi biaya adalah transaksi keuangan yang berhubungan dengan biaya secara umum. Tujuan akuntansi biaya ialah menyediakan informasi biaya untuk kepentingan manajemen.


PENGERTIAN, JENIS DAN FUNGSI LAPORAN KEUANGAN


Laporan Keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :

  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Laporan perubahan ekuitas
  4. Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
  5. Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan

Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinerja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca.

Perbedaan Pelaporan dan Laporan Keuangan

Haruslah dibedakan antara pengertian Pelaporan keuangan (bahasa Inggris: financial reporting) dan laporan keuangan (bahasa Inggris: financial reports). Pelaporan Keuangan meliputi segala aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan penyampaian informasi keuangan. Aspek-aspek tersebut antara lain lembaga yang terlibat (misalnya penyusunan standar, badan pengawas dari pemerintah atau pasar modal, organisasi profesi, dan entitas pelapor), peraturan yang berlaku termasuk PABU (Prinsip Akuntansi Berterima Umum atau Generally Accepted Accounting Principles/GAAP). Laporan keuangan hanyalah salah satu medium dalam penyampaian informasi. Bahkan seharusnya harus dibedakan pula antara statemen dan laporan.

Pemakai Laporan Keuangan

  1. Investor
  2. Karyawan
  3. Pemberi Pinjaman
  4. Pemasok dan Kreditor usaha lainnya
  5. Pelanggan
  6. Pemerintah
  7. Masyarakat

 Tujuan Laporan Keuangan


Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, Tujuan laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.

Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.

Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen (bahasa Inggris: stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.

Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan

Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yaitu :

1. Dapat Dipahami
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahmi peserta dan bentuk serta istilahnya disesuaikan dengan batas para pengguna

2. Relevan
laporan keuangan dianggap jika informasi yang disajikan didalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna

3. Keandalan
informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material

4. Dapat diperbandingkan
informasi yang disajikan akan lebih berguna bila dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan pada periode sebelumnya.


JENIS-JENIS PERUSAHAAN


Perusahaan adalah wadah atau organisasi untuk mencapai tujuan bersama para pendirinya dengan melakukan kegiatan ekonomis yaitu memproduksi barang dan jasa dalam suatu masyarakat. Tujuan utama perusahaan yang didirikan adalah untuk memaksimumkan laba/profit.

Berikut ini adalah 3 jenis perusahaan berdasarkan kegiatannya, antara lain:  

1. Perusahaan Jasa ( Service firm )

 
Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang kegiatan utamanya adalah menghasilkan jasa. Kegiatan jasa biasanya menyediakan kemudahan, kenyamanan, kenikmatan, keamanan,atau layanan profesional lainnya.
Contoh : Kantor Akuntan Publik, Jasa Laundry, Konsultan IT, dll.

2. Perusahaan Dagang ( Trading Firm )

     
Perusahaan yang kegiatan utamanya adalah membeli dan lalu menjual produk kepada para pelanggan dan tidak memproduksi barangnya sendiri melainkan membeli dari perusahaan lain.
Contoh : Mini Market, Super Market, Toko Kelontong dsb.
 

3. Perusahaan Manufaktur ( Manufacturing Firm )

     
Perusahaan yang kegiatan utamanya mengolah bahan baku menjadi produk yang di jual kepada para pelanggan.
Contoh : Pabrik
     

Bentuk hukum perusahaan sangat banyak dan beragam, diantaranya:

a.     Perusahaan Perseorangan
b.     Firma ( FA )
c.     Perseroan Komanditer ( CV )
d.     Perseroan Terbatas ( PT )
e.     Perseroan Terbatas Negara ( Persero )
f.     Perusahaan Daerah ( PD )
g.     Perusahaan Negara Umum ( Perum )
h.     Perusahaan Negara Jawatan ( Perjan )
i.      Koperasi

REKONSILIASI BANK


A. Pengertian Rekonsiliasi Bank

Rekonsiliasi bank adalah daftar transaksi dan jumlahnya yang menyebabkan saldo kas yang dilaporkan pada laporan bank berbeda dengan saldo kas pada pembukuan  perusahaan. Rekonsiliasi laporan bank berguna untuk mengecek ketelitian pencatatan dalam rekening kas dan catatan bank, selain itu untuk mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang belum dicatat oleh perusahaan.

Dalam membuat rekonsiliasi laporan bank perlu diketahui bahwa yang direkonsiliasikan adalah catatan perusahaan dan bank, sehingga harus dibuat perbandingan antara keduanya agar dapat diketahui perbedaan-perbedaan yang ada. Perbandingan ini dilakukan dengan cara debit rekening kas dibandingkan dengan kredit catatan bank yang bisa dilihat laporan bank kolom penerimaan, dan kredit rekening kas dibandingkan dengan debit catatan bank yang bisa dilihat dari laporan bank kolom pengeluaran. Biasanya laporan bank diterima bulanan dan akan direkonsiliasikan dengan catatan kas.
  

B. Alasan diperlukan Penyusunan Rekonsiliasi Bank

Penyusunan rekonsiliasi bank sangat diperlukan dalam sebuah perusahaan karena  beberapa alasan yaitu: 
  • Untuk mengetahui jumlah selisih saldo kas dari laporan bank yang saldo kasnya berbeda pada pembukuan perusahaaan.  
  • Untuk mengetahui sebab-sebab apa saja sehingga dapat terjadinya selisih saldo kas pada catatan bank dan perusahaan. 

C. Prosedur Rekonsiliasi Bank

Terdapat tahap-tahap dalam membuat rekonsiliasi bank. Berikut ini adalah pos-pos yang tersaji dalam rekonsiliasi bank. Pos-pos itulah yang menyebabkan perbedaan-perbedaan antara saldo bank dan saldo pembukuan.

Tahap-tahap penyusunan rekonsiliasi Bank:

1. Mulailah dengan saldo yg tercantum dalam laporan bank dan dalam rekening Kas perusahaan (saldo per buku)

2. Tambahkan atau kurangkan pada saldo per bank, hal-hal yg tercantum pada pembukuan perusahaan tetapi tak tercantum dalam laporan bank.
  • Tambahkan setoran dalam perjalanan pada saldo per bank
  • Kurangkan cek dalam perjalanan dari saldo per bank
3. Tambahkan atau kurangkan pd saldo per buku, hal-hal yg tercantum dalam laporan bank tetapi tak tercantum dlm pembukuan perusahaan
  • Tambahkan pada saldo per buku:
    • penerimaan kas langsung melalui bank
    • pendapatan bunga atas saldo giro di bank
  • Kurangkan pada saldo per buku:
    • biaya administrasi bank
    • biaya pencetakan cek
    • pengurangan yg telah dilakukan oleh bank lainnya (misal pengurangan krn adanya pengambilan cek kosong atau cek yg telah lewat waktu
4. Hitunglah saldo per bank dan saldo per buku yg telah disesuaikan, saldo keduanya harus sama.

5. Buatlah jurnal untuk setiap hal yang tercantum pd butir 3, yaitu hal yang tercantum pada sisi per buku dalam rekonsiliasi bank.
6. Perbaiki semua kesalahan pembukuan perusahaan, & sampaikan pemberitahuan ke bank jika bank melakukan kesalahan.

PENGERTIAN KAS KECIL


Di dalam praktik sehari-hari, perusahaan sering melakukan pengeluaran kas yang kecil-kecil, seperti transportasi, pembelian materai dan perangko, pembayaran rekening listrik, air dan telepon. Memang seluruh penerimaan dan pengeluaran uang pada perusahaan sebaiknya menggunakan Cek. Akan tetapi, banyak pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil dan tidak efektif serta tidak efisien apabila menggunakan cek, bahkan ada pengeluaran kas yang tidak mungkin jika menggunakan cek. 

Misalnya, pembayaran ongkos taksi dan pembelian makanan diwarung. Untuk pengeluaran seperti di atas, diperlukan dana dalam bentuk tunai yang disebut dengan "Kas Kecil/Petty Cash". Kas Kecil dibuat/dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur/Manajer Keuangan pada suatu perusahaan, yang menetapkan jumlah dan sistim pencatatan.

Dengan demikian, Kas Kecil dapat diartikan sebagai dana yang dibentuk untuk pembayaran/pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil. Untuk pengendalian internal kas kecil, dilakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pemegang kas kecil, biasanya ditunjuk Direktur/Manajer Keuangan yang berkewajiban mempertanggung jawabkan pemakaian dana kas kecil.
  2. Pemegang kas kecil tidak boleh dirangkap Kasir/Pemegang Kas Besar.

Ada dua macam metode pengendalian pengeluaran melalui kas kecil, yaitu:

a. Metode Imperest (Dana Tetap)

Metode Imperest (Dana Tetap) adalah metode pengendalian pengeluaran kas melalui pembentukan dana kas kecil dengan cara menetapkan jumlah dana yang tetap tidak dinaikkan atau diturunkan untuk suatu periode tertentu.

b. Metode Fluktuasi (Dana Tidak Tetap)

Metode Fluktuasi (Dana Tidak Tetap) adalah metode pengendalian pengeluaran kas melalui pembentukan dana kas kecil dengan cara menetapkan jumlah dana yang tidak tetap sehingga penggantian dana kas kecil tidak perlu sama dengan jumlah dana yang telah dikeluarkan.

DEFINISI PIUTANG USAHA DAN JENISNYA


A. Definisi Piutang Usaha

Piutang merupakan salah satu unsur dari aktiva lancar dalam neraca perusahaan yang timbul akibat adanya penjualan barang dan jasa atau pemberian kredit terhadap debitur yang pembayaran pada umumnya diberikan dalam tempo 30 hari (tiga puluh hari) sampai dengan 90 hari (sembilan puluh hari). Dalam arti luas, piutang merupakan tuntutan terhadap pihak lain yang berupa uang, barang-barang atau jasa-jasa yang dijual secara kredit.

Pada umumnya piutang timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan, dimana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual beli. Mengingat piutang merupakan harta perusahaan yang sangat likuid maka harus dilakukan prosedur yang wajar dan cara-cara yang memuaskan dengan para debitur sehingga perlu disusun suatu prosedur yang baik demi kemajuan perusahaan.

Pengertian Piutang menurut Soemarso S R adalah:

“Perusahaan mempunyai hak klaim terhadap seseorang atau perusahaan lain dengan adanya hak klaim ini perusahaan dapat menuntut pembayaran dalam bentuk uang atau penyerahan aktiva atau jasa lain kepada pihak dengan siapa ia berpiutang”
Sedangkan menurut Rudianto piutang adalah:

“Klaim perusahaan atas uang, barang atau jasa kepada pihak lain akibat transaksi dimasa lalu.”  
Piutang bagi kegunaan akuntansi lebih sempit pengertiannya yaitu untuk menunjukkan tuntutan-tuntutan pada pihak luar perusahaan yang diharapkan akan diselesaikan dengan penerimaan jumlah uang tunai.

Dari beberapa pengertian piutang diatas, dapat disimpulkan bahwa piutang adalah tagihan kepada pihak lain dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagai akibat adanya penjualan kredit usaha. Piutang juga merupakan klaim dalam bentuk uang terhadap perusahaan atau perseroan atau klaim terhadap pihak lain, agar pihak tersebut membayar sejumlah uang atau jasa dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

(Baca juga : Persamaan Dasar Akuntansi)

B. Jenis-Jenis Piutang Usaha

Piutang usaha memiliki beberapa jenis, yaitu :

1. Piutang Dagang

Jenis piutang yang paling umum adalah piutang dagang atau account receivable. Transaksi piutang ini umum terjadi dalam bisnis. Biasanya, piutang dagang terjadi karena pembelian barang dengan harga yang tinggi sehingga mengharuskan pembelinya membayar secara kredit. Piutang dagang biasanya diberikan dengan batas waktu atau umur piutang dagang maksimal 1 tahun. Dikarenakan periodenya yang relatif pendek ini, maka piutang dagang termasuk dalam aktiva lancar. Pada umumnya, terwujudnya piutang dagang tidak disertai dengan adanya bunga. Namun pada kondisi tertentu, seperti keterlambatan pelunasan piutang dagang, akan dikenakan denda berupa bunga maupun beban jasa sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Dalam kehidupan nyata, piutang dagang tak selalu akan dibayar lunas oleh pemilik utang. Track record si pengutang akan memengaruhi perusahaan dalam memiliki harapan untuk mengumpulkan hak mereka. Semakin buruk track record si pengutang, mau tidak mau perusahaan juga harus mengurangi harapan mereka bahwa dana piutang tersebut tidak akan kembali. Kondisi ini menyebabkan perusahaan harus membuat cadangan kerugian piutang (CKP) karena memiliki beban kerugian piutang (BKP). Kerugian piutang ini adalah sejumlah nominal yang merupakan dana piutang yang akan tak tertagih. Besaran dana piutang tak tertagih ini bermacam-macam, tergantung pada transaksi yang terjadi pada tahun berjalan serta kebijakan perusahaan itu sendiri. 

Misalkan pada tahun tertentu, perusahaan mendapatkan penjualan kredit dengan total nilai Rp 500.000.000 dan di akhir tahun perusahaan selalu menjadikan CKP mereka naik menjadi 5% dari penjualan kredit. Ini artinya, dana piutang yang dimiliki perusahaan di tahun tersebut sebesar Rp 25.000.000 sangat mungkin untuk tidak tertagih.

2. Piutang Wesel 

Jenis piutang selanjutnya yang juga relatif umum adalah piutang wesel atau notes receivable. Piutang wesel merupakan instrumen kredit resmi yang bisa digunakan pemegangnya untuk menagih sejumlah utang seseorang. Terjadinya piutang wesel bisa karena berbagai kondisi. Kondisi pertama adalah karena seseorang meminjam uang tunai dan memberikan pernyataan hitam di atas putih (berupa surat promes) bahwa ia akan melunasi kewajibannya di masa depan dengan waktu dan nominal yang sudah ditentukan. Kondisi kedua, piutang wesel terjadi karena aktivitas jual-beli secara kredit. Aktivitas ini awalnya dianggap sebagai piutang dagang. Akan tetapi ketika pembelinya menyerahkan surat promes yang menyatakan kesanggupannya untuk melunasi kewajiban dari aktivitas jual-beli kredit tersebut, maka piutang dagang tersebut akan berubah menjadi piutang wesel.

Umur piutang wesel lebih panjang dibandingkan dengan piutang dagang. Setidaknya, surat promes tersebut berumur 60 hari. Penggunaan piutang wesel lazim untuk transaksi dengan nilai besar sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk pelunasan dan jaminan bagi pemegangnya untuk mendapatkan haknya. Dikarenakan waktu pelunasannya menjadi lebih lama, biasanya piutang wesel akan disertai dengan pemberlakuan bunga. Akan tetapi, juga terdapat tipe piutang wesel yang tidak disertai dengan bunga.

Salah satu keuntungan menggunakan piutang wesel bagi pemegangnya adalah pendiskontoan. Pendiskontoan piutang wesel artinya menjaminkan surat promes tersebut. Lembaga yang bersedia menerima penjaminan piutang wesel ini adalah bank. Pemegang surat promes bisa menjaminkannya untuk mendapatkan sejumlah dana yang nominalnya mendekati nominal pada surat promes. Mengapa mendekati? Hal ini dikarenakan bank juga menetapkan tingkat diskonto yang harus dibayar pemegang surat promes.

Misalkanya PT X mempunyai surat promes hasil dari penjualan kredit barang kepada Tuan A senilai Rp 1.000.000.000 (tanpa bunga). Karena PT X memiliki rencana untuk ekspansi toko, maka ia membutuhkan sejumlah dana besar secara cepat. PT X punya alternatif untuk menjaminkan surat promes dari Tuan A tersebut ke bank. Bank menetapkan tingkat diskonto sebesar 5%. Artinya, jika PT X setuju dengan tingkat diskonto ini, maka yang akan didapatkan PT X dari bank hanya 95% dari nominal yang tertera pada surat promes, yaitu Rp 950.000.000.

3. Piutang Lain-lain

Jenis ketiga dari piutang umum dalam pelaksanaan tujuan akuntansi biaya adalah piutang lain-lain. Sesuai namanya, jenis piutang ini tidak terdiri dari satu macam piutang saja. Beberapa akun seperti piutang non usaha, pinjaman pada karyawan, atau piutang yang terjadi akibat transaksi yang tidak berhubungan langsung dengan operasional utama, tergolong dalam jenis piutang lain-lain. Klasifikasi piutang ini tergantung pada masa pelunasannya. Jika piutang lain-lain sanggup dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun, maka piutang ini tergolong aktiva lancar. Sedangkan jika piutang baru sanggup dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun, piutang lain-lain tergolong sebagai aktiva tidak lancar.

PENGERTIAN KOREKSI FISKAL DAN JENISNYA


Koreksi fiskal adalah koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak).

Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.

A. Dasar Hukum 


Dasar hukum koreksi fiskal adalah UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak  Penghasilan (PPh) 

B. Jenis Perbedaan Pengakuan antara Komersial dan Fiskal

Secara umum terdapat dua perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan perpajakan (fiskal) yang menyebabkan terjadinya koreksi fiskal, yaitu:

1. Beda Tetap (Permanent Different)

Beda Tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun pajak berikutnya.
Dalam hal pengakuan penghasilan koreksi karena beda tetap terjadi karena :

Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan merupakan penghasilan, contohnya dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan serta kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (Pasal 4 ayat 3 UU PPh)

Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh telah dikenakan PPh Final, contohnya:

- Bunga Deposito dan Tabungan lainnya
- Penghasilan berupa hadiah undian
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan,
- Penghasilan dari  usaha jasa konstruksi dan
- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dan sebagainya (Pasal 4 ayat 2 UU PPh)

Dalam hal pengakuan biaya/beban koreksi karena beda tetap terjadi karena menurut akuntansi komersial merupakan biaya, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto, misalnya:

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ;
yang bukan objek pajak;
yang pengenaan pajaknya bersifat final;
yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghitungan penghasilan
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan  dalam bentuk natura dan kenikmatan
Pajak Penghasilan
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang  perpajakan.
biaya-biaya lainnya yang menurut Undang-undang PPh tidak dapat dibebankan (Pasal 9 ayat 1 UU PPh)

Koreksi atas beda tetap penghasilan akan menyebabkan koreksi negatif artinya penghasilan yang diakuai oleh akuntansi komersial  namun secara fiskal harus dikoreksi baik itu karena bukan merupakan objek pajak maupun karena telah dikenakan PPh final, akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang yang akhirnya akan menyebabkan PPh terutang akan lebih kecil.
Koreksi atas beda tetap biaya akan menyebabkan koreksi positif artinya biaya yang diakuai oleh akuntansi komersial namun  secara fiskal harus dikoreksi, akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah yang akhirnya akan menyebabkan PPh terutang akan lebih besar.

2. Beda Waktu (Time Different)

Beda Waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan  laba kena pajak tahun-tahun pajak berikutnya.

Dalam hal pengakuan penghasilan koreksi karena beda waktu terjadi karena :
Penerimaan penghasilan cash basis untuk lebih dari satu tahun. Secara akuntansi komersial penghasilan tersebut harus dialokasi sesuai dengan masa perolehannya sesuai dengan prinsip matching cost with revenue. Sedangkan menurut Undang-undang PPh, penghasilan tersebut harus diakui sekaligus pada saat diterima.

Dalam hal pengakuan biaya koreksi karena beda waktu terjadi karena :
Perbedaan metode penyusutan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penyusutan yang diperbolehkan hanya metode garis lurus dan saldo menurun
Perbedaan metode penilaian persediaan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penilaian persediaan yang diperbolehkan hanya metode rata-rata dan FIFO
Penyisihan piutang tak tertagih, dimana menurut Undang-undang Penyisihan piutang tak tertagih tidak diperkenankan kecuali untuk usaha-usaha tertentu
Koreksi atas beda waktu penghasilan akan menyebabkan koreksi positif pada saat penghasilan diterima dan akan menyebabkan koreksi negatif pada tahun-tahun berikutnya. Koreksi positif ini akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan koreksi negatif tahun-tahun berikutnya akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang.
Koreksi atas beda waktu biaya dapat menyebabkan koreksi positif maupun koreksi negatif tergantung dari metode yang digunakan.

C. Jenis Koreksi Fiskal

1. Koreksi  Fiskal Positif

Koreksi  Fiskal Positif Yaitu koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Jenis Koreksi Fiskal Positif antara lain :
  • Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
  • Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali :
    1. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
    2. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
    3. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.
    4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.
    5. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan.
    6. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry.
  • Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  • Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  • Pajak Penghasilan.
  • Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
  • Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  • Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
  • Persediaan yang jumlahnya melebihi jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
  • Penyusutan yang jumlahnya melebihi jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
  • Biaya yang ditangguhkan pengakuannya.
Referensi : Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 9 UU no. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)


2. Koreksi  Fiskal Negatif

Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Jenis Koreksi Fiskal Negatif antara lain :
1)    Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final antara lain :
  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Penghasilan berupa hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
2)    Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak antara lain :
  • Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Warisan.
  • Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan  sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
  • dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
    1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
    2. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
  • h.    Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
  • i.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf h, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  • j.      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • k.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
    1. Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    2. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Persediaan yang jumlahnya kurang jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
  • Penyusutan yang jumlahnya kurang jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
Dasar Hukum : Pasal 4 UU no. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)


D. BEDA PENYUSUTAN AKTIVA TETAP MENURUT PAJAK DAN AKUNTANSI


Menurut akuntansi dapat digunakan metode apapun sementara menurut pajak hanya boleh menggunakan 2 metode saja yaitu garis lurus dan saldo menurun, bahkan untuk bangunan hanya dibolehkan metode garis lurus.

Umur manfaat menurut akuntansi didasarkan kepada diskresi manajemen sementara menurut pajak diatur umur manfaat aktiva tetap bedasarkan ketentuan perpajakan, yaitu untuk aktiva tetap bukan bangunan dibagi menjadi 4 golongan dengan umur manfaat mulai dari gol 1 adalah 4, 8, 16 dan 20 tahun sedangkan bangunan menjadi 10 tahun untuk bangunan semi permanen dan 20 tahun untuk bangunan permanen.

Secara akuntansi, aktiva tetap (aset tetap) mulai disusutkan pada saat aktiva tersebut siap untuk digunakan. Secara perpajakan, aktiva tetap mulai disusutkan pada bulan dilakukannya pengeluaran (pada saat diperoleh/dibeli).